Minggu, 21 September 2014

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi


  1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
  • Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
    Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
    Semua laba hanya untuk pengusaha
    Pengendalian seutuhnya
    Organisasi sederhana
    Pajak rendah

    Kerugian Perusahaan Perseorangan :
    Bertanggung jawab atas semua kerugian
    Dana terbatas
    Ketrampilan terbatas
    Tanggung jawab tidak terbatas
  • Perusahaan Kemitraan/Partnership
    Keuntungan :
    Dana tambahan
    Kerugian ditanggung bersama
    Lebih ada spesialisasi

    Kerugian :
    Berbagi pengendalian
    Tanggung jawab tidak terbatas
    Berbagi laba
  • Korporasi
    Keuntungan :
    Tanggung jawab terbatas
    Akses terhadap modal
    Transfer kepemilikan

    Kerugian :
    Biaya keorganisasian tinggi
    Transparansi publik
    Masalah keagenan
    Pajak tinggi
BUMN
- Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
- Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah

Karaktersitik BUMN
- Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
- Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
- Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
- Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
- Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

Koperasi
- Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
- Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Satu anggota adalah satu suara
- Organisasi diurus secara demokratis
- Kumpulan individu
- Manajemen bersifat terbuka

Prosedur dan legalitas pendirian usaha.

Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan
  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

0 komentar:

Posting Komentar

×